Kompas TV nasional politik

Anas Urbaningrum Sebut Tak Ada Bakal Capres di Pilpres 2024 yang Dijegal Secara Tak Wajar

Kompas.tv - 16 Juli 2023, 08:15 WIB
anas-urbaningrum-sebut-tak-ada-bakal-capres-di-pilpres-2024-yang-dijegal-secara-tak-wajar
Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato politik dalam acara bertajuk Mahkota Hukum adalah Keadilan di Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

Ia menyebut, persekusi yang dialaminya perlu menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia di masa depan.

"Saya ulangi, boleh kedzaliman hukum itu terjadi kepada Anas. Boleh persekusi hukum itu terjadi pada Anas, karena memang sudah terjadi, tetapi harus ada hikmah, ada pelajaran, ada hikmah yang dipetik oleh bangsa ini bahwa tidak boleh terjadi lagi kepada anak bangsa Indonesia mana pun lagi," ujarnya.

Ia menegaskan, apapun latar belakangnya, semua warga negara Indonesia itu setara.

"Tidak ada yang lebih tinggi, tidak ada yang lebih rendah. Semua warga bangsa berdiri tegak yang sama, posisinya setara, posisinya egaliter," ucapnya.

Baca Juga: Bicara soal Arah Koalisi PKN, Anas Urbaningrum: Yang Pasti Tidak Ditentukan oleh Mimpi

Sebagai informasi, Anas baru saja dinyatakan bebas murni pada 10 Juli 2023 usai divonis pidana 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014 untuk kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013 silam. Anas diduga menerima sejumlah uang dari proyek Hambalang yang kini terbengkalai.

Anas sempat mengajukan kasasi atas putusan tersebut dan menyatakan keberatan lantaran tindak pidana asal (predicate crime) dalam tindak pidana pencucian uang TPPU harus dibuktikan dahulu. 

Alih alih diperingan, Mahkamah Agung (MA) lewat hakim Artidjo Alkostar justru memperberat hukumannya, karena merujuk pada ketentuan Pasal 69 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Majelis hakim malah melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan pada 8 Juni 2015.

Namun pada 2020 silam lewat Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Anas  dan mengurangi masa hukuman  dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.

Baca Juga: Pukat UGM Sebut Politik Transaksional Penyebab Kepala Daerah Korupsi dan Ditangkap KPK


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x