JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pihaknya menyampaikan laporan baru soal dugaan pencucian uang pengasuh Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Polri.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang," ungkap Mahfud di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Mahfud menyebut, pihaknya telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diduga berkaitan dengan kegiatan Panji Gumilang.
"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," jelasnya.
Dugaan pencucian uang Panji Gumilang itu, kata Mahfud, terdiri dari beberapa tindak pidana.
Termasuk di antaranya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, dan tindak pidana penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang," ujarnya dipantau dari program Breaking News, Kompas TV.
Baca Juga: Soal Gugatan Panji Gumilang ke Anwar Abbas, MUI: Kami Sudah Siapkan Tim Terkait Proses Hukum
Atas dugaan tindak pidana pencucian uang itu, kata dia, Panji gumilang dilaporkan atas kasus pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang karena undang-undang yayasan, pencucian uang karena dana BOS, dan sebagainya.
"Itu sudah kami laporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri," tegasnya.
Saat ini, Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ke tingkat penyidikan.
Menurut Mahfud, Polri akan segera menetapkan pelaku dalam kasus tersebut.
"Dugaan peristiwanya sudah ada, tinggal pelakunya siapa," terangnya.
"Dan kita sudah bisa menduga, pelakunya itu siapa sih. Kan yang diperiksa dan disebutkan di dalam kasus itu ya orang itu, nanti mungkin dalam waktu tidak terlalu lama," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun naik ke penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023).
Baca Juga: Pelapor Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Serahkan 10 Bukti Tambahan ke Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan ada unsur tindak pidana dari laporan dugaan penistaan agama.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Brigjen Djuhandhani pada Selasa (4/7/2023).
Adapun pemeriksaan Panji Gumilang terkait dengan laporan atas dugaan penistaan agama yang dilayangkan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama Panji Gumilang itu dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.