Kompas TV nasional hukum

Update Dugaan Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK: Dewas Sebut Telah Terima Hasil Pemeriksaan PPATK

Kompas.tv - 23 Juni 2023, 13:57 WIB
update-dugaan-pungli-rp4-miliar-di-rutan-kpk-dewas-sebut-telah-terima-hasil-pemeriksaan-ppatk
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, dalam konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, Senin (9/1/2023). Dewas KPK menilai terkadang metode dalam indikator kinerja utama (IKU) KPK kurang pas. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

Keterlibatan PPATK diketahui untuk melacak transaksi para pihak yang terlibat pungli di Rutan KPK.

"Sudah koordinasi sejak awal, sudah beberapa waktu lalu," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Ivan mengatakan, PPATK telah melakukan analisis terkait transaksi yang berkaitan dengan pungli di rutan KPK.

Meski demikian, PPATK enggan memerinci nilai transaksi yang telah ditemukan.

Baca Juga: Soal Penyelidikan Pungli Rp4 M di Rutan KPK, ICW: Sebaiknya Serahkan kepada Penegak Hukum Lain

Sebelumnya, Kompas.tv memberitakan, Dewas KPK mengumumkan temuan pungli di rutan KPK dan meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).

Dalam kesempatan tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.

"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap Albertina.

Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

Ia menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.

Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.




Sumber : tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x