JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerapkan teknologi pengenalan wajah dalam ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Yusri Yunus mengatakan tujuan penggunaan teknologi ini adalah untuk memastikan bahwa peserta ujian tidak diwakilkan oleh orang lain atau joki.
"Kami sudah menerapkan teknologi pengenalan wajah untuk memastikan orang yang mengikuti ujian praktik tidak diwakili oleh orang lain atau joki," kata Yusri, Kamis (22/6/2023) dikutip dari Harian Kompas.
Baca Juga: Korlantas Polri Akan Evaluasi Tes Lintasan Angka 8 dan Zigzag dalam Ujian Praktik SIM C
Tak hanya itu, Polri juga telah melakukan pengembangan sistem dan mekanisme yang memungkinkan masyarakat untuk mempelajari soal-soal ujian teori melalui buku panduan. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah calon pemohon SIM baru
Ujian tersebut dirancang dengan soal-soal aplikatif yang biasa dihadapi pengendara di lapangan, tetapi disajikan dalam bentuk animasi dan pilihan ganda.
Menyikapi keluhan masyarakat tentang proses pembuatan SIM yang sulit, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan pentingnya etika dan keselamatan pengendara serta keterampilan mengemudi.
Baca Juga: Meski Pembuatan SIM Dipermudah, Polisi Ingatkan Pengendara Tetap Harus Kompeten, Ini Alasannya
Oleh karena itu, tujuan utama ujian praktik SIM seharusnya tetap dapat tercapai tanpa mengharuskan masyarakat melakukan hal yang sulit.
Yusri mengatakan pihaknya akan melakukan pengkajian ulang ujian praktik tersebut berdasarkan situasi saat ini.
Pesan dari Kapolri bertujuan untuk mempermudah proses bagi masyarakat, namun tanpa mengabaikan aspek keselamatan dengan tetap memastikan pengendara memiliki kompetensi dan keterampilan berkendara yang cukup.
Baca Juga: Masyarakat Transportasi Indonesia Desak Korlantas Polri Evaluasi Uji Praktik SIM C
Korlantas akan membentuk tim atau kelompok kerja yang melibatkan para pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Perhubungan dan para ahli lalu lintas.
Salah satu aspek yang akan dikaji adalah persepsi bahwa ujian praktik terlalu sulit, seperti syarat jarak dalam angka delapan yang dinilai terlalu sempit.
Terkait kewajiban sertifikasi mengemudi bagi calon pemegang SIM, Yusri menjelaskan bahwa aturan tersebut masih dalam proses pengkajian.
Sertifikasi tersebut akan diperoleh dari sekolah mengemudi yang berbadan hukum dan sudah tersertifikasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.