Kompas TV nasional hukum

Akan Dilaporkan ke Organisasi Advokat, Denny Indrayana: Yang Saya Lakukan dalam Peran Akademisi

Kompas.tv - 16 Juni 2023, 00:00 WIB
akan-dilaporkan-ke-organisasi-advokat-denny-indrayana-yang-saya-lakukan-dalam-peran-akademisi
Pendiri firma hukum Integrity Denny Indrayana di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (15/6/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Karena dalam survei Indikator Politik merekam 80 persen masyarkat dan delapan partai di DPR menghendaki Pemilu 2024 tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka, atau mencoblos calon anggota DPR/DPRD bukan mencoblos partai politik. 

"Mengatakan informasi keliru itu memastikan sudah ada putusan dan saya dapat bocoran ternyata bocoran saya salah. Saya tidak mengatakan dapat bocoran dan sudah ada putusan," ujar Denny.

Jadi kemungkinannya bukan tidak akurat informasinya tetapi memang ada perubahan, pergeseran sehingga berbeda informasi di akhir Mei dengan putusan 15 Juni," imbuhnya. 

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

"Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya saat membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: Mantan Hakim MK Pertanyakan Kredibilitas Informan Denny Indrayana soal Bocoran Putusan Sistem Pemilu

Permohonan pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi. 

Para Pemohon mengujikan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945.

Pasal-pasal yang diuji tersebut mengenai sistem proporsional dengan daftar terbuka. 

Para Pemohon pada intinya mendalilkan pemilu yang diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik. 

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.


 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x