JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI memutuskan memperpanjang waktu pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU).
Ketiganya adalah RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Soal Tembakau Disamakan Narkoba di RUU Kesehatan: Anggota DPR Minta Dicabut, Kemenkes Bantah Isu Ini
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurnan ke-26 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023, yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Adapun Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
"Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap satu Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata. Kedua, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi dilanjutkan pengambilan keputusan," kata Lodewijk.
Lodewijk menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 8 Juni 2023.
Pimpinan Komisi III DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU itu sampai masa persidangan mendatang.
Baca Juga: 5 Poin yang Diharapkan Masuk saat Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap tiga rancangan undang-undang tersebut di atas sampai dengan masa persidangan I yang akan datang?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.