JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku mengalami kerugian setelah dituduh ikut bermain tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua, oleh aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Demikian hal tersebut disampaikan Luhut Pandjaitan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023).
Awalnya jaksa penuntut umum atau JPU bertanya kepada Luhut sebagai korban mengenai kerugian yang dialaminya setelah dituduh oleh Haris Azhar ikut bermain tambang.
Baca Juga: Sidang Haris Azhar vs Luhut Tertutup untuk Umum, Pengacara Protes Aparat Menghalang-halangi
Menjawab pertanyaan jaksa, Luhut kemudian mengatakan bahwa dirinya tidak mengalami kerugian secara materiil. Namun, ia mengaku rugi secara moral.
Sebab, kata Luhut, cucunya menganggap bahwa dirinya adalah seorang penjahat setelah ramai dirinya disebut turut bermain tambang.
“Terus terang kerugian materiil mungkin tidak ada. Tapi secara moral ada, saya dibilang oleh cucu saya penjahat, saya dibilang "lord", saya dibilang apa lagi,” kata Luhut dalam persidangan.
“Coba kalau saya tuduh Anda sebagai penjahat atau pencuri. Itu kan Anda tidak bisa terima juga.”
Luhut menuturkan, sebagai prajurit Kopassus, tentu tidak terima atas perlakuan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tersebut kepada dirinya.
“Itu menurut saya sebagai orang tua, menurut saya sebagai prajurit. Saya prajurit Kopassus sekian lama. Saya tidak terima perlakuan itu,” ujar Luhut.
Baca Juga: Sidang Haris Azhar yang Dihadiri Luhut Diwarnai Kericuhan, Pengacara dan Wartawan Dilarang Masuk
Luhut menambahkan bahwa dirinya sudah meminta sebanyak dua kali kepada Haris Azhar untuk meminta maaf. Namun, hal itu tidak dilakukan.
“Tapi saya masih minta dua kali agar Haris Azhar minta maaf. Itu pun tidak dilakukan. Jadi saya mesti bagaimana?” ujar Luhut.
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Live Streaming Sidang Pencemaran Nama Baik Haris Azhar-Fatia, Luhut Jadi Saksi
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.