JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021.
Kasus ini juga melibatkan eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud.
Kini Abdul Gafur telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun ketiga tersangka yang ditahan yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY) dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik menahan 3 tersangka untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung pada hari ini, Rabu (7/6/2023), sampai 26 Juni 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2024).
Menurut penjelasannya, Baharun ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Sedangkan Heriyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Karim ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Namun, Alex menyebut Abdul Gafur yang sekaligus kuasa pemegang modal Perumda Benuo Taka tidak ditahan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Kelas II A Balikpapan.
Baca Juga: KPK Sita 3 Mobil Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Ada Hummer hingga Mini Morris
Alex menjelaskan awal mula kasus korupsi tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.