JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021.
Kasus ini juga melibatkan eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud.
Kini Abdul Gafur telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun ketiga tersangka yang ditahan yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY) dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik menahan 3 tersangka untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung pada hari ini, Rabu (7/6/2023), sampai 26 Juni 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2024).
Menurut penjelasannya, Baharun ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Sedangkan Heriyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Karim ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Namun, Alex menyebut Abdul Gafur yang sekaligus kuasa pemegang modal Perumda Benuo Taka tidak ditahan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Kelas II A Balikpapan.
Baca Juga: KPK Sita 3 Mobil Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Ada Hummer hingga Mini Morris
Alex menjelaskan awal mula kasus korupsi tersebut.
Ia menyebut, awalnya, pemerintah daerah Penajam Paser Utara mendirikan 3 badan usaha milik daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berubah nama menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.
Abdul Gafur selaku bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo saat rapat paripurna APBD bersama DPRD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar.
"Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar, dan Benuo Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar," jelas Alex.
Sekitar Januari 2021, Baharun selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi melaporkan kepada Abdul Gafur terkait belum direalisasikannya penyertaan modal bagi PBTE.
Terkait hal itu, Abdul Gafur kemudian memerintahkan Baharun untuk mengajukan permohonan pencairan dana tersebut.
Tak berselang lama, Abdul Gafur menerbitkan keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar.
"Sekitar Februari 2021, HY (Heriyanto) selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada AGM (Abdul Gafur) terkait belum direalisasikannya penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka," ujarnya.
Abdul Gafur kemudian memerintahkan kembali agar segera untuk diajukan permohonan sehingga diterbitkan keputusan PPU dan dilakukan pencairan dana sebesar Rp 29,6 miliar.
Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur menerbitkan keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar.
"Namun demikian tiga keputusan yang ditanda tangani AGM tersebut diduga tidak disertai dengan landasaan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, dan administrasi yang matang," tegasnya.
Sehingga, lanjut Alex, timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp14,4 miliar.
Baca Juga: KPK Sebut Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Aliran Uang Miliaran Rupiah dari Eks Komisaris Wika Beton
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.