Pemanggilan ditujukan kepada Cahya Harefa karena dialah pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang menandatangani surat pemberhentian dan penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Mabes Polri.
"Kemudian pada tanggal 22 Mei (2023), kami mendapatkan surat yang itu bukan isinya klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan, tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini sungguh mengagetkan," ujar Robert.
Robert membeberkan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan Ombudsman untuk menjalani pemeriksaan terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Tak hanya dapat memenuhi panggilan, kata Robert, KPK bahkan mempertanyakan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan Ombudsman RI terkait laporan Endar tersebut.
Baca Juga: Mahfud Pastikan Presiden akan Pilih yang Terbaik soal Putusan MK tentang Masa Jabatan Pimpinan KPK
"Intinya adalah KPK, secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan, yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan di Ombudsman," ujar dia.
Setelah mendapat surat itu, Robert menyebut, lembaganya tidak menjawab surat KPK.
Ia menuturkan, bakal menempuh prosedur sebagaimana standar dan wewenang pada Ombudsman RI.
"Ombudsman sangat serius untuk merespons sikap dari KPK dan kami akan mengajukan proses dengan pilihan-pilihan yang sesuai dengan kewenangan yang ada di Ombudsman dan akan tetap menjaga adab hubungan antarlembaga," kata Robert.
Brigjen Polisi Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Sebelumnya, Brigjen Polisi Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Baca Juga: Anggota DPR Kritik Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun: Konstitusi Rusak akibat MK Ikut Main Politik
Brigjen Endar kemudian kembali melaporkan pencopotan dirinya ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.