Kompas TV nasional peristiwa

Ombudsman Respons Serius Sikap KPK yang Tolak Diperiksa soal Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro

Kompas.tv - 30 Mei 2023, 16:15 WIB
ombudsman-respons-serius-sikap-kpk-yang-tolak-diperiksa-soal-pemberhentian-brigjen-endar-priantoro
Komisioner Ombudsman Sumatera Utara (Sumut), Robert Na Endi Jaweng dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (3/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman Republik Indonesia memaparkan perkembangan laporan yang disampaikan Brigjen Pol Endar Priantoro terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa yang dipaparkan oleh pihaknya bukanlah temuan atau hasil akhir.

"Ini bukan temuan, juga bukan hasil akhirnya. Ini update proses yang memang buat kami di Ombudsman sangat penting untuk menyampaikan dalam konteks keterbukaan informasi," kata Robert di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Respons KPK Usai Endar Priantoro Lapor ke Ombudsman soal Pencopotannya dari Direktur Penyelidikan

Robert mengungkapkan, laporan Brigjen Endar Priantoro yang diajukan pada 18 April 2023 itu saat ini sedang diperiksa oleh Keasisten Utama VI Ombudsman RI. 

Ia menegaskan bahwa dari substansinya, laporan Brigjen Endar Priantoro itu termasuk dalam bidang kerja Ombudsman RI. 

Jika ada pihak yang menyebut laporan ini bukan ranah Ombudsman, ia memastikan hal itu merupakan tafsir yang keliru.

"Ini sekaligus menjawab pertanyaan atau kesanksian dari pihak tertentu yang mengatakan ini bukan pelayanan publik dan bukan juga ranah dari pengawasan Ombudsman. Tentu ini tafsir yang salah," ucap Robert.

Robert menjelaskan, setelah adanya laporan Brigjen Endar Printoro, Ombudsman RI telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Ketua KPK Firli Bahuri pada 11 Mei 2023. 

Atas surat tersebut, Firli Bahuri menyatakan bahwa pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman RI, tetapi masih membutuhkan waktu untuk mempelajari dan menelaah permintaan tersebut.

Baca Juga: Anggota DPR Nilai Putusan MK Harusnya Berlaku untuk Pimpinan KPK Berikutnya, Ini Alasannya

"Ini tentu kabar yang baik untuk kami dan memang umumnya juga seperti ini. Jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu," ujarnya.

Kemudian, lanjut Robert, Ombudsman RI melakukan pemanggilan kedua pada 17 Mei 2023 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x