JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi wasit yang adil saat menangani sengketa Pemilu 2024.
Baik itu sengketa pada Pilpres (pemilihan presiden) maupun dalam Pileg (pemilihan legislatif).
Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan dalam Sidang Pleno MK Penyampaian Laporan Tahun 2022, Rabu (24/5/2023).
“Kalender ketatanegaraan di tahun ini dan tahun depan memasuki tahun politik. Kami sangat berharap MK melakukan persiapan yang matang agar menjadi wasit yang adil bagi yang bersengketa. Baik di Pileg, Pilpres maupun Pilkada,” kata Jokowi dalam pidato yang disampaikan secara virtual.
Menurut Jokowi, menjadi wasit yang adil berarti juga memperhatikan kecepatan penerbitan putusan oleh MK.
Ia menyebut, putusan yang keluar terlalu lama merupakan salah satu bentuk ketidakadilan.
Baca Juga: Risma Ungkit Pesan Presiden Jokowi soal Bansos Jangan Bentuk Barang
Jokowi menyampaikan, Pemilu 2024 adalah ajang pembuktian kualitas demokrasi Indonesia.
Sekaligus ajang untuk memilih pemimpin yang amanah untuk meraih tujuan berbangsa dan bernegara.
“Saya percaya MK telah dan akan bekerja keras menjaga konstitusi dan mengawal demokrasi demi kehidupan yang lebih baik bagi rakyat Indonesia,” tutur Jokowi.
Ia juga mengucapkan rasa terimakasih kepada para hakim MK yang selama ini berperan dalam menjaga demokrasi.
“Pemerintah menyampaikan banyak terima kasih pada para yang mulia hakim konstitusi dan pendukung jajaran hakim konstitusi yang telah bekerja keras menegakan constitutional justice yang merupakan elemen kunci dari demokrasi, HAM, dan kepastian hukum,” sebutnya.
Baca Juga: Perry Warjiyo Resmi Jadi Gubernur BI Pertama yang 2 Kali Menjabat, Ini Susunan Dewan Gubernur
Mengutip dari laman resmi KPU, berikut adalah jadwal tahapan Pemilu 2024:
Pencalonan DPD
Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Masa Kampanye Pemilu
Masa Tenang
Pemungutan dan Penghitungan Suara
1. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
2. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
3. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.