Kompas TV video vod

Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Harus Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, PJ Bupati: Miskomunikasi

Kompas.tv - 6 Juli 2024, 17:32 WIB
Penulis : Edwin Zhan

KOMPAS.TV - Asniati, pensiunan Guru TK batal mengembalikan uang gaji dan tunjangan sebesar Rp 75 juta kepada negara.

Pemerintah Kabupaten Muaro-Jambi menyebut, ada miskomunikasi antara dinas dan lembaga, terkait berkas pensiun Asniati.

Menurut Pejabat Bupati Muaro Jambi, kasus yang menimpa Asniati merupakan bentuk miskomunikasi antara sejumlah lembaga dan dinas terkait.

Berkas pensiun Asniati pun sedang dalam proses pengurusan agar tetap pensiun di tahun 2024, dan tidak mengembalikan gaji serta tunjangan, karena sebelumnya tercatat pensiun di tahun 2022.

Baca Juga: Detik-Detik Polantas Pungli ke Pengendara Mobil Pikap di Tol Halim, 3 Pelaku Diproses Hukum

#pensiunanguru #gurutk #muarojambi
 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x