JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap eks manajer selebgram Fujianti Utami Putri atau Fuji bernama Batara Ageng, lantaran diduga menggelapkan uang dari beberapa brand untuk mengendors Fuji.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, Batara ditangkap pada Sabtu (29/6/2024).
"Benar kami menangkap saudara BA," kata Andri saat dihubungi, Jumat (5/7/2024), mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Fuji Ajak Anak Muda Nyoblos: Jangan Sampai Golput!
Usai ditangkap, Batara mengaku ke polisi telah menggelapkan uang Fuji sebesar Rp1,3 miliar. Kata Andri, uang itu merupakan pembayaran dari agensi iklan sebanyak 21 produk sejak bulan September 2023.
"Uang masuk ke rekening pribadi terlapor dan tidak dilaporkan ke saudari Fujianti Utami Putri," terang Andri.
Baca Juga: Pengacara Arina Winarto Ungkap Kenapa Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Baru Muncul
Seperti diketahui, kejadian itu bermula dari sejumlah brand protes ke Fuji. Fuji disebut sering menyepelekan pekerjaan dan melanggar janji kerja yang telah disepakati.
Usut punya usut, ternyata Batara yang menerima pekerjaan tersebut namun tidak dia sampaikan kepada Fuji. Buntutnya, Fuji pun melaporkan Batara ke pihak berwajib terkait Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.