KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap Mantan Manager Selebgram, Fujianti Utami Putri, Batara Ageng. Batara diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang milik Fuji senilai Rp1,3 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan, Batara Ageng ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Jakarta Barat pada Jumat (5/07/2024) malam.
Tersangka Batara dilaporkan Selebgram Fujianti Utami, pada 7 September 2023 lalu setelah sejumlah brand melakukan protes kepada Fuji, karena sering menyepelekan pekerjaan dan melanggar janji kerja yang telah disepakati.
Baca Juga: Tiko Suami BCL Diduga Gelapkan Rp 6,9 Miliar, Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi
#penggelapan #manajer #fuji
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.