TERNATE, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi wacana yang dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK soal keinginan menempatkan napi koruptor ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Ma’ruf Amin mempertanyakan wacana tersebut, apakah upaya itu benar-benar bisa memberantas tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Wacanakan Koruptor Dipenjara di Nusakambangan, Nurul Ghufron: Biar Lebih Menakutkan dan Jera
Selain itu, kata dia, apakah wacana tersebut merupakan cara satu-satunya sebagai upaya untuk membuat efek jera bagi para napi koruptor.
"Apa memang untuk membuat jera itu satu-satunya cara dengan menusakambangankan?” kata Ma'ruf Amin di Ternate, Maluku Utara, Jumat (12/5/2023).
Ma’ruf Amin justru menyoroti terkait sistem hukum di Indonesia apakah selama ini belum bisa membuat efek jera bagi koruptor.
“Atau mungkin dari sistem hukumnya sendiri?" ujar Ma’ruf Amin.
Lebih lanjut, Ma’ruf Amin menjelaskan, usulan KPK memenjarakan napi koruptor di Nusakambangan menunjukkan sistem pemasyarakatan saat ini tidak efektif membuat para koruptor jera.
"Saya kira usul dari KPK itu intinya kan itu bahwa sistem pemasyarakatan kita itu tidak efektif ya untuk membuat para koruptor itu jera. Itu kan? Sehingga ada usul untuk 'dinusakambangankan' karena adanya faktor-faktor lain," ucap Wapres.
Baca Juga: Ini Isi Draf RUU Perampasan Aset yang Disebut Bisa 'Membuat Jera' Para Koruptor!
Karena itu, Wapres Ma’ruf Amin menilai bahwa masalahnya saat ini ada pada pelaksanaan hukuman kepada para koruptor tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.