"Kalau memang alternatifnya hanya Nusakambangan untuk membuat jera, ya tentu, tapi kalau ada alternatif lain ya tentu dibicarakan,” ucapnya.
“Saya kira itu supaya lebih objektif apa yang ingin kita capai. Intinya membuat jera, saya kira kuncinya itu.”
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK mewacanakan para narapidana kasus korupsi untuk menjalani hukuman pidana di Lapas Nusakambangan.
Menurut Ghufron, dengan menempatkan napi koruptor di Nusakambangan dianggap dapat lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera.
Ghufron menuturkan KPK mewacanakan hal itu karena saat ini lapas bagi para koruptor dinilai kurang memberikan efek jera, sehingga lembaga antirasuah itu mempertimbangkan lokasi alternatif.
Baca Juga: Begini Modus 6 Tersangka Korupsi di PT Graha Telkom Sigma yang Rugikan Negara Rp282,3 Miliar
Adapun wacana penempatan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan tertuang dalam unggahan di akun Instagram resmi KPK @official.KPK.
Dalam unggahan tersebut KPK merekomendasikan beberapa perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk memberikan efek jera yang lebih kuat dan mencegah terjadinya korupsi.
Selanjutnya dalam rekomendasi perbaikan jangka menengah, KPK menyarankan tiga hal yakni:
1. Dilakukan revisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba.
2. Membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan.
3. Menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.