Ajay juga didakwa telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp250 juta dari sejumlah kepala dinas dan camat, yang diduga berkaitan dengan kebutuhan untuk menyuap penyidik KPK.
Menanggapi putusan tersebut, Ajay bakal mengajukan banding. Ia keberatan terhadap vonis tersebut karena mengabaikan sejumlah fakta-fakta persidangan.
"Fakta persidangan enggak pernah dilihat, saya dituduh terima gratifikasi Rp250 juta lagi," kata Ajay usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Menurut Ajay, pemberian terhadap Stepanus Robin bukan gratifikasi, tetapi Robin yang memaksanya memberikan uang.
"Saya 'kan dipaksa Robin, bukan ngasih. Dipaksa, ditakuti," kata Ajay.
Menurut dia, uang yang diperkarakan tersebut pun bukan uang negara karena dari Rp500 juta yang diberikan kepada Stepanus Robin, sebesar Rp250 juta merupakan uang pribadinya dan Rp250 juta bersumber dari para PNS.
“Dari Robin (permintaan) Rp500 juta itu, dari teman-teman PNS yang saya juga enggak paham Sekda itu minta kepada siapa, saya berbicara hanya dengan Sekda, Sekda menawarkan apa yang bisa kami bantu," kata Ajay.
"Saya bilang jangan dari uang negara, singkat cerita terkumpullah Rp250 juta," tambahnya.
Sementara, jaksa penuntut umum dari KPK Agung Satrio Wibowo, mengaku pihaknya belum bisa memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Pergi ke Luar Negeri, Ancam Jemput Paksa jika Terus Mangkir
Ia mengatakan bahwa vonis 4 tahun penjara itu sangat jauh dari tuntutannya, yakni 8 tahun penjara. Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinannya di KPK.
"Karena dakwaan kami kombinasi alternatif, kami buktikan dia memberi Robin dan dia menerima gratifikasi, dan sudah terbukti semuanya," kata Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.