JAKARTA, KOMPAS.TV - Brigjen Endar Priantoro sudah tidak bisa mendapatkan akses masuk ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa Brigjen Endar tidak lagi memiliki akses masuk ke kantor KPK, karena sudah bukan lagi pegawai aktif.
“Ya (akses Endar diputus), ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu,” kata Alex di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023).
“Yang punya akses adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK,” sambung Alex, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bupati Meranti Jadi Tahanan KPK, Terima Rp26,1 Miliar dari Tiga Kasus Korupsi
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, KPK melalui Sekjen Cahya Harefa memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidik dalam sebuah surat tertanggal 31 Maret 2023.
KPK menyatakan bahwa pencopotan Brigen Endar adalah keputusan rapat pimpinan.
Pencopotan jenderal polisi bintang satu itu pun akhirnya memicu konflik di internal KPK. Para penyidik yang bersal dari unsur Polri geram dan meminta lembaga antirasuah itu menjelaskan alasan pemberhentian Brigjen Endar dalam forum audiensi.
Akan tetapi, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik dari kepolisian disebut melakukan walk out.
Baca Juga: Polemik Pencopotan Direktur Penyelidiki KPK Brigjen Endar, Kapolri Angkat Bicara
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.