JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil sidang kode etik Polri memutuskan AKP Dadang Iskandar tersangka penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), pada Selasa (26/11/2024).
Menanggapi itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen Purn Arief Wicaksono mengapresiasi langkah Polri memberhentikan tersangka dengan tidak hormat.
Baca Juga: Dipecat dari Polri, AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Solok Selatan Tak Ajukan Banding
#polisitembakpolisi #mabespolri #breakingnews #akpdadang #sidangetik #kompolnas
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Agung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.