Sementara itu, Brigjen Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Jenderal Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro guna melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Baca Juga: Soal Brigjen Endar, Ketua KPK Dinilai Langgar Independensi Penyelidik dan Lakukan Penyimpangan
Dalam perkembangannya, Brigjen Endar Priantoro juga telah resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa (4/4) lalu.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan dalam waktu dekat, akan meminta klarifikasi Ketua KPK, Firli Bahuri, dan Sekjen KPK, Cahya Harefa.
Tumpak Hatorangan juga menyebut Brigjen Endar belum pernah melakukan pelanggaran etik.
“Belum pernah, dia (Endar Priantoro) belum pernah terkena pelanggaran etik di sini (KPK),” ujar Tumpak Panggabean.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.