JAKARTA, KOMPAS.TV- Penggugat Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun, sebut Susilo Bambang Yudhoyono dan Agus Harimurti Yudhoyono berlakukan pungutan hingga ratusan juta bagi kadernya yang maju di pemilu sebagai calon anggota legislatif.
Menurut Jhoni, apa yang dilakukan oleh SBY dan AHY berbeda dengan gaya kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat sebelumnya.
Demikian Jhoni Allen Marbun dalam pernyataannya kepada KOMPAS TV, Kamis (6/4/2023).
“Tiga Ketum sebelum SBY dan AHY tidak ada pungutan seperti itu,” ucap Jhoni.
Baca Juga: Jhoni Allen Marbun: PK Diajukan untuk Menyelamatkan Partai Demokrat dari Arogansi Cikeas
Atas dasar itu, Jhoni Allen pun menyebut SBY dan AHY sebagai orang munafik untuk Partai Demokrat.
Sebab, kata Jhoni, SBY dan AHY mengaku melakukan perbaikan terhadap Partai Demokrat tapi kenyataannya adalah kemunduran.
“Bicaranya perubahan, perbaikan, ini munafik perkataan dan tindakan tidak sesuai dengan omongan,” ujar Jhoni.
Jhoni pun menunjukkan surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Bapillu DPP Partai Demokrat Andi Arif pada 22 Februari 2023.
Dalam surat tersebut, tertulis besaran iuran wajib bagi kader Partai Demokrat incumbent Rp100 juta sementara nonincumbent Rp25 juta.
Baca Juga: Jokowi Tinjau Pasar: Mendekati Lebaran, Harga Ayam hingga Beras Turun
“Semua sekarang serba bayar, jaman saya nggak ada itu, seratus juta satu orang Anggota DPR RI, gila itu tertulis, itu melenceng jauh (dari khitoh Partai Demokrat), kemunafikan yang ada, makanya saya ajak SBY diskusi terbuka,” tegas Jhoni Allen yang merupakan deklarator Partai Demokrat, yang kini satu kubu dengan Moeldoko itu.
Kisruh di tubuh partai berlambang mercy ini kembali mencuat setelah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menungkapkan, upaya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang kembali ingin merebut Partai Demokrat melalui jalur Peninjauan Kembali (PK).
Bahkan, ia mengatakan pihaknya sudah 16 kali meladeni gugatan pembantu presiden itu di pengadilan, tapi mantan Panglima TNI itu selalu kalah.
"Pengalaman empirik menunjukkan, sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat; atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya," kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
"Saya ulangi, sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan. 16-0," sambungnya.
Menurut dia, jika dilihat dari kaca mata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini. Namun, situasi hukum di negeri ini sedang mengalami sedang terjadi ketidakpastian.
"Baru-baru ini contohnya, tiba-tiba saja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.