JAKARTA, KOMPAS.TV - Wajib Pajak yang terlambat lapor Surat Pemberitahuan alias lapor SPT akan dikenai sejumlah sanksi.
Batas akhir lapor SPT bagi Wajib Pajak Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2023. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2023.
Melansir Kompas.com, Wajib Pajak yang terlambat atau tidak melapor SPT hingga waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Baca Juga: Batas Akhir Lapor SPT Pajak Tahunan, Catat 2 Tanggal Ini Biar Tak Kena Sanksi!
Sanksi denda atau sanksi administrasi akan dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak lapor SPT hingga batas waktu yang ditentukan.
Sanksi denda ini tercantum dalam Pasal 7 UU KUP, dengan besaran denda sebagai berikut:
Masing-masing Wajib Pajak dapat membayarkan denda ke Kantor Pajak setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga: Berbagai Istilah Perpajakan yang Perlu Diketahui: SPT Tahunan, NPWP, hingga Surat Paksa
Selain denda atau sanksi administrasi, Wajib Pajak yang sengaja tidak lapor SPT juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.
Sanksi pidana merupakan upaya terakhir yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak.
Dalam Pasal 39 UU KUP disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Kelompok Ini Diperbolehkan untuk Tidak Lapor SPT Tahunan, Siapa Mereka?
Sanksi pidana ini berupa kurungan dengan masa paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
Tak hanya itu, sanksi pidana ini juga termasuk denda dengan jumlah paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.