JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Demikian tuntutan jaksa tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Teddy Minahasa Kecewa 1 Kilogram Sabu Miliknya Dihargai Cuma Rp300 Juta oleh Linda Anita Cepu
Adapun Dody Prawiranegara didakwa terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun,” kata jaksa dalam persidangan.
Selain itu, jaksa juga menuntut Dody Prawiranegara dengan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar subsuder 6 bulan penjara.
“Denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," ucap Jaksa.
Jaksa kemudian membeberkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Dody Prawiranegara tersebut.
Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut Dody Prawiranegara Sering Sisihkan Sabu Hasil Tangkapan untuk Diisap Sendiri
Salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman Dody Prawiranegara adalah karena tindakannya dianggap dapat mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam peredaran kasus narkoba.
"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Syamsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya, mantan Kapolres Bukittinggi itu didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun Dody Prawiranegara ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2022 dengan barang bukti sabu sebesar 1,979 gram, satu unit handphone, dan dua unit mobil.
Dody mengakui telah menjual sabu-sabu milik Teddy Minahasa kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu senilai Rp300 juta.
Uang hasil penjualan sabu itu kemudian ditukarkan ke dalam mata uang asing dengan total 27.300 dolar Singapura.
Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Irjen Teddy Minahasa Salah Satu SDM Terbaik Polri, Ini Alasannya
Setelah itu, uang yang disimpan dalam paper bag tersebut diserahkan kepada Teddy Minahasa di rumahnya yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menurut Jaksa, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu.
Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.
Setelah menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Baca Juga: Pengakuan Kompol Kasranto, 1 Kg Sabu Milik Teddy Minahasa Laku Dijual Rp500 Juta Hanya dalam 1 Jam
Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.