BALI, KOMPAS.TV - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dua warga negara asing (WNA) mendirikan tenda kemah saat Hari Raya Nyepi di Bali.
Dalam video itu, kedua WNA tersebut sempat ditegur oleh warga karena berada di luar rumah ketika Nyepi.
Baca Juga: Bali "Terjajah" Turis Asing |NI LUH Full
Namun, WNA itu tidak mengindahkan teguran tersebut. Akibatnya, terjadi cekcok mulut antara WNA dengan warga setempat.
Diketahui, setiap Hari Raya Nyepi, umat Hindu dan semua warga di Bali tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar rumah.
Aturan tersebut termasuk untuk wisatawan yang ada di Bali. Mereka harus berdiam di rumah untuk menyambut Tahun Baru Saka.
Terkait peristiwa tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto angkat bicara. Ia membenarkan ada dua WNA yang melanggar aturan Nyepi di Bali pada Rabu (22/3/2023).
Bayu mengungkapkan identitas kedua WNA tersebut yakni laki-laki berinisial KG (40). Sedangkan temannya seorang perempuan berinisial BKW (25).
"Keduanya kebangsaan Polandia," kata Bayu dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bule Ribut dengan Pecalang saat Nyepi: Janji Tidak Akan Mengulangi Perbuatannya Lagi
Bayu menjelaskan kronologi kejadian itu berawal ketika pecalang (petugas keamanan adat Bali) di Sukawati, Gianyar, melakukan patroli di Pantai Purnama, Desa Sukawati, Rabu (22/3/2023) pukul 09.30 Wita.
Saat berkeliling, pecalang Sukawati tersebut mendapati sepasang WNA yang tengah berkemah di kawasan pantai tersebut.
"(Mereka) mendirikan tenda di atas Bale Bengong Pantai Purnama dengan membawa perlengkapan berkemah," ujar Bayu.
Ketika ditegur oleh pecalang, kata Bayu, sepasang WNA tersebut bersikukuh bahwa mereka tidak mengganggu perayaan Hari Raya Nyepi.
Namun, saat itu pecalang sempat menjelaskan bahwa aturannya selama Nyepi di Bali tidak boleh keluar rumah dan beraktivitas di luar rumah.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.