JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan tentang larangan Buka Bersama (Bukber) selama puasa Ramadan 2023 dipastikan hanya untuk pejabat negara dan Aparat Sipil Negara (ASN). Sedangkan masyarakat umum tetap diperbolehkan menggelar bukber.
Aturan pemerintah melarang buka puasa bersama ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Azwar Anas memastikan, masyarakat tetap diperbolehkan mengadakan buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Aturan ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang sifatnya berlaku untuk pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).
"Itu arahan untuk ASN, sementara untuk masyarakat tidak ada larangan (buka bersama)," tegas Azwar Anas dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (23/3/2023).
"Jadi ini ASN diberikan arahan untuk tidak menggelar buka bersama," jelasnya.
Baca Juga: Arahan Jokowi Hanya untuk ASN dan Pejabat, Masyarakat Tetap Boleh Gelar Buka Bersama
Adapun pihak pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, Presiden Jokowi juga meminta jajaran pemerintah untuk berbuka puasa secara sederhana pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Pramono mengatakan, hal itu mengingat gaya hidup ASN dan pejabat pemerintah saat ini tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.