JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui pemerintah melawan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dalam kasus Indosurya.
Adapun perlawanan itu dilakukan dengan menangkap kembali terdakwa kasus Indosurya yang sebelumnya telah divonis bebas.
Baca Juga: Terdakwa Penipuan KSP Indosurya yang Rugikan Masyarakat Rp106 T Bebas, Mahfud Minta Jaksa Banding
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan kembali pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya terkait dengan pemalsuan dokumen dan surat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (16/3/2023).
"Tangkap lagi sekarang," kata Mahfud MD ketika menyampaikan paparan dalam Acara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jakarta, Senin (20/3/2023).
Ia membenarkan bahwa pemerintah melawan putusan majelis hakim. Namun demikian, kata Mahfud, perlawanan itu tidak dilarang oleh hukum karena merupakan bagian dari upaya hukum.
Dalam penanganan kasus ini, Mahfud menilai bahwa tidak bisa dibiarkan begitu saja hakim menggunakan logika-logika pasal.
Baca Juga: Terdakwa Penipuan KSP Indosurya yang Rugikan Masyarakat Rp106 T Bebas, Mahfud Minta Jaksa Banding
Menurut dia, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana itu sudah diuji dengan sangat meyakinkan dari berbagai aset sebelum diajukan ke pengadilan.
Akan tetapi, ternyata oleh majelis hakim malah diputus dengan vonis lepas atau ontslag van rechtsvervolging.
"Sudah dianalisis, di mana, ya, ontslag-nya? Oke, nanti kita adu argumen. Yang kita katakan, Pemerintah akan melawan habis-habisan, kalau perlu, adu kuat," ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, penangkapan kembali Henry Surya merupakan tindak lanjut dari Bareskrim Polri terhadap vonis lepas majelis hakim tersebut yang menimbulkan ketidakpuasan para korban dan nasabah.
Baca Juga: Sejumlah Aset KSP Indosurya yang Disita Bareskrim Polri hingga Kini Capai Rp2 Triliun
"Habis-habisan kita (melawan) karena tidak bisa hukum dibiarkan dengan begitu," ucap Mahfud.
Sebagai informasi, dua petinggi KSP Indosurya, Ketua Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakbar.
Adapun kasus tersebut diketahui telah merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
June divonis lepas lebih dahulu pada hari Rabu (18/1/2023) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.
Adapun sidang tersebut dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.
Baca Juga: Bos KSP Indosurya Suwito Ayub Resmi Jadi DPO Polri, Tersangka Kabur usai Serahkan Surat Sakit
Menyusul kemudian, Henry divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.