JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mewacanakan untuk membentuk tim kerja analisis kolaboratif untuk meminimalisir dana-dana ilegal, termasuk di sektor politik.
Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan, nantinya tim kerja kolaboratif tersebut akan beranggotakan lembaga pengawas dan penyedia jasa keuangan.
“Jadi kita menginisiasi pembentukan tim kerja analisis kolaboratif ya, di mana di sana ada lembaga pengawas, kemudian juga ada penyedia jasa keuangan,” tuturnya di Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Mantan Ketua PPATK Beberkan Pola Dugaan TPPU Jelang Pemilu: Kredit Macet Meningkat, Bank Dibobol
Tim kerja kolaboratif tersebut, lanjut Natsir, akan saling bertukar informasi, dan saat ada indikasi transaksi mencurigakan, mereka akan segera melaporkan.
“Dari tim kerja analisis kolaboratif ini untuk pertukaran informasi, misalnya Bawaslu memberikan data terkait para calon, kemudian nama-nama itu kita share ke penyedia jasa keuangan.”
“Lalu penyedia jasa keuangan, ketika ada indikasi yang mencurigkan, segera melaporkan.”
Natsir menambahkan, yang termasuk transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari statistik nasabah.
“Transaksi keuangan mencurigkan itu salah satunya adalah transaksi yang menyimpang dari profil atau statistik dari nasabah.”
“Dalam hal ini misalkan calon dari peserta pemilu, apakah dia DPR, bupati, dll,” jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.