JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mewacanakan untuk membentuk tim kerja analisis kolaboratif untuk meminimalisir dana-dana ilegal, termasuk di sektor politik.
Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan, nantinya tim kerja kolaboratif tersebut akan beranggotakan lembaga pengawas dan penyedia jasa keuangan.
“Jadi kita menginisiasi pembentukan tim kerja analisis kolaboratif ya, di mana di sana ada lembaga pengawas, kemudian juga ada penyedia jasa keuangan,” tuturnya di Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Mantan Ketua PPATK Beberkan Pola Dugaan TPPU Jelang Pemilu: Kredit Macet Meningkat, Bank Dibobol
Tim kerja kolaboratif tersebut, lanjut Natsir, akan saling bertukar informasi, dan saat ada indikasi transaksi mencurigakan, mereka akan segera melaporkan.
“Dari tim kerja analisis kolaboratif ini untuk pertukaran informasi, misalnya Bawaslu memberikan data terkait para calon, kemudian nama-nama itu kita share ke penyedia jasa keuangan.”
“Lalu penyedia jasa keuangan, ketika ada indikasi yang mencurigkan, segera melaporkan.”
Natsir menambahkan, yang termasuk transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari statistik nasabah.
“Transaksi keuangan mencurigkan itu salah satunya adalah transaksi yang menyimpang dari profil atau statistik dari nasabah.”
“Dalam hal ini misalkan calon dari peserta pemilu, apakah dia DPR, bupati, dll,” jelasnya.
Namun, lanjut Natsir, tim itu hanya bekerja di masa kampanye saja, dan diharapkan dengan adanya pertukaran informasi dapat mempercepat pelaporan.
“Kalau tim yang kolaboratif ini iya (hanya di masa kampanye saja). Sekarang tim itu sedang disusun.”
“Ini diharapkan kolaborasi, pertukaran informasi itu bisa mempercepat pelaporan dan penindakan,” jelasnya.
Sebelumnya Natsir juga menyebut PPATK mencatat adanya indikasi tindak pidana pencucian uang dari kejahatan green financial crime sebesar Rp45 triliun.
Baca Juga: Tanggapi Klarifikasi Harta Kekayaan Pejabat oleh KPK, Saut Situmorang: Nggak Sulit Di-TPPU-kan
Menurut Humas PPATK Natsir Kongah, dari jumlah Rp45 triliun tersebut di antaranya ada yang mengalir pada politikus.
Natsir mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, PPATK fokus pada green financial crime, seperti kejahatan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, perikanan, serta kelautan.
“Dari total indikasi tindak pidana pencucian uang di kejahatan green financial crime itu ada Rp45 triliun,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/3/2023).
“Di mana di antaranya mengalir kepada politikus. Itu pada periode Pemilu sebelumnya (2019).”
Meski demikian, ia menyebut, ada dugaan bahwa itu juga untuk persiapan pemilu di tahun-tahun selanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.