Namun, lanjut Natsir, tim itu hanya bekerja di masa kampanye saja, dan diharapkan dengan adanya pertukaran informasi dapat mempercepat pelaporan.
“Kalau tim yang kolaboratif ini iya (hanya di masa kampanye saja). Sekarang tim itu sedang disusun.”
“Ini diharapkan kolaborasi, pertukaran informasi itu bisa mempercepat pelaporan dan penindakan,” jelasnya.
Sebelumnya Natsir juga menyebut PPATK mencatat adanya indikasi tindak pidana pencucian uang dari kejahatan green financial crime sebesar Rp45 triliun.
Baca Juga: Tanggapi Klarifikasi Harta Kekayaan Pejabat oleh KPK, Saut Situmorang: Nggak Sulit Di-TPPU-kan
Menurut Humas PPATK Natsir Kongah, dari jumlah Rp45 triliun tersebut di antaranya ada yang mengalir pada politikus.
Natsir mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, PPATK fokus pada green financial crime, seperti kejahatan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, perikanan, serta kelautan.
“Dari total indikasi tindak pidana pencucian uang di kejahatan green financial crime itu ada Rp45 triliun,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/3/2023).
“Di mana di antaranya mengalir kepada politikus. Itu pada periode Pemilu sebelumnya (2019).”
Meski demikian, ia menyebut, ada dugaan bahwa itu juga untuk persiapan pemilu di tahun-tahun selanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.