Kompas TV nasional hukum

Pakar Nilai Penggunaan Dana Ilegal dalam Pemilu Dapat Dicegah, tapi Tidak Ada Kemauan

Kompas.tv - 16 Maret 2023, 06:10 WIB
pakar-nilai-penggunaan-dana-ilegal-dalam-pemilu-dapat-dicegah-tapi-tidak-ada-kemauan
Yanti Gernasih dalam Satu Meja The Forum, Rabu (15/3/2023), menilai penggunaan dana ilegal pada pemilihan umum seharusnya bisa diatasi, hanya saja tidak terlihat adanya kemauan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar bidang Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Yanti Gernasih, menilai penggunaan dana ilegal dalam pemilihan umum seharusnya bisa diatasi, hanya saja tidak terlihat adanya kemauan menanganinya.

Penjelasan Yenti Gernasih tersebut disampaikannya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/3/2023), menjawab pertanyaan tentang apakah pola penggunaan dana ilegal dalam pemilu tidak bisa diatasi.

“Kalau mau diatasi bisa ya seharusnya, tapi enggak ada kemauan kelihatannya, karena terulang lagi,” tuturnya.

“Memang dalam undang-undang itu ada celah, bahwa pesta demokrasi inikan ada sumbangan partai dan sumbangan kampanye.”

Baca Juga: Pola Korupsi Hingga Pihak yang Bantu Rafael Alun Dikupas Tuntas Oleh Pakar Tindak Pencucian Uang!

Batasan besaran sumbangan maksimal, lanjut dia, adalah Rp2 miliar dari perorangan atau pribadi dan Rp7 miliar dari korporasi.

Tapi, dalam aturan itu tidak mengharuskan penjelasan tentang sumber dana yang disumbangkan.

“Harus dilihat sumbernya dari mana. Kemudian tidak ada audit keuangan partai, itu tidak jalan. Yang lalu itu tidak jalan, enggak tahu yang sekarang.”

Yanti juga menjelaskan bahwa pencucian uang merupakan hasil kejahatan yang digunakan sesuatu.

Yang paling bahaya adalah ketika hasil kejahatan digunakan untuk pesta demokrasi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x