KOMPAS.TV - Dua selebgram asal Jambi menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan promosi judi online.
Kedua tersangka ditangkap karena kedapatan mempromosikan judi online di akun media sosial mereka dan berhasil meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
Dengan jumlah pengikut mencapai ribuan, kedua tersangka telah mempromosikan judi online selama satu tahun terakhir.
Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah.
#judol #selebgram
Baca Juga: Sepeda Motor Terbakar di Jalan Puri Kembangan Jakbar, Diduga Akibat Korsleting Mesin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.