Kompas TV regional sumatra

Promosi Judi "Online", 2 Selebgram di Jambi Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 9 November 2024, 08:42 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

KOMPAS.TV - Dua selebgram asal Jambi menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan promosi judi online.

Kedua tersangka ditangkap karena kedapatan mempromosikan judi online di akun media sosial mereka dan berhasil meraup keuntungan puluhan juta rupiah.

Dengan jumlah pengikut mencapai ribuan, kedua tersangka telah mempromosikan judi online selama satu tahun terakhir.

Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah.

#judol #selebgram

Baca Juga: Sepeda Motor Terbakar di Jalan Puri Kembangan Jakbar, Diduga Akibat Korsleting Mesin

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x