JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen (Purn) Maman Supratman, ayah dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dihadirkan menjadi saksi fakta dalam sidang lanjutan anaknya terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam kesaksiannya, Maman menceritakan awal mula dirinya mengetahui anaknya Dody Prawiranegara harus berurusan dengan hukum karena kasus peredaran barang haram tersebut.
Baca Juga: Dody Prawiranegara Hadirkan Ayah dan Istri Jadi Saksi Fakta, Bakal Bongkar Borok Teddy Minahasa
Awalnya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat menanyakan mengenai kapan Maman mengetahui penahanan Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba yang menjeratnya itu.
“Sejak Oktober (2022),” jawab Maman dalam persidangan di PN Jakbar pada Rabu (15/3/2023).
Selanjutnya, Maman menjelaskan bahwa awalnya dia hanya mengetahui bahwa anaknya sedang keluar rumah, namun tidak dijelaskan untuk urusan dinas atau tidak.
Lalu, Maman melanjutkan, keesokan harinya ia menanyakan keberadaan anaknya Dody Prawiranegara kepada sang istri karena belum juga pulang.
“Jadi, anak saya keluar rumah kemudian besok paginya saya menanyakan sama istri,” ucap Maman.
Setelah itu, esoknya lagi Maman mengaku menonton televisi berita dan saat itulah ia baru tahu anaknya sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ada Kode ‘Mainkan Ya Mas’ dari Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara, Ahli Bahasa: Itu Perintah
“Saya baru tahu 2 hari kemudian. Itupun setelah melihat dari TV. Jadi begitu lihat TV, anak saya sudah ditangkap,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.