Seperti diketahui, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara kembali menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (15/3/2023).
Penasihat hukum Dody menghadirkan empat orang sebagai saksi yang meringankan untuk kliennya. Rinciannya, dua orang merupakan saksi fakta dan dua orang ahli.
Adapun dua saksi fakta tersebut yakni ayah AKBP Dody Prawiranegara bernama Irjen (Purn) Maman Supratman dan istrinya Rakhma Darma Putri.
"Kami akan menghadirkan dua saksi fakta, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman, ayahanda AKBP Dody dan Ibu Rakhma Darma Putri, istri AKBP Dody yang meringankan," kata penasihat hukum Dody, Adriel Purba, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Ahli Digital Forensik Beberkan Temuan Transaksi Pembelian Tawas di Ponsel Asisten Dody Prawiranegara
Sementara itu, kata Adriel, dua saksi ahli yang akan dihadirkan pihaknya adalah ahli pidana dan ahli psikologi klinis.
Adriel mengatakan, dalam perkara ini, keluarga Dody sempat hendak diintervensi oleh Teddy Minahasa. Saat ditahan sebagai tersangka, Teddy sempat mengirimkan surat kecil kepada Dody melalui Rakhma.
"Setelah surat itu, dia telepon Pak Maman dan Ibu Rakhma. Nah isinya 'Apakah Pak Dody sudah menerima surat dari saya?" ujar Adriel Purba.
Kemudian, Dody disebut juga sempat diminta untuk bergabung ke kubu Teddy Minahasa, yang artinya mencabut kuasa Adriel Purba sebagai penasihat hukumnya.
Semua fakta tersebut, menurut Adriel, akan dibeberkan pada persidangan yang digelar hari ini, Rabu (15/3).
Baca Juga: Sidang AKBP Dody Prawiranegara dan Linda soal Kasus Narkoba Hadirkan 3 Saksi Ahli, Ini Rinciannya
"Nanti Rabu ini akan ada di persidangan Ibu Rakhma dan Pak Maman, jadi saksi yang meringankan bagi Pak Dody," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.