Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 265
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 265
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, mengungkapkan kondisi terbaru putranya yang mengalami koma usai jadi korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio.
"Kondisi David saat ini masih belum sadar, tapi progresnya sangat positif," jelas Jonathan melalui akun media sosial Twitter, Senin (27/2/2023).
Ia menerangkan, anaknya kini menggunakan satu alat penunjang kesehatan untuk bernapas, yakni tracheastomy cuff.
"Alat penunjang kesehatan saat ini tinggal cuff tracheastomy, dibuatkan lubang napas langsung ke paru-paru melalui pangkal leher," ungkap laki-laki yang akrab disapa Jo itu.
Jo juga menegaskan, proses hukum atas peristiwa yang dialami anaknya itu akan tetap berjalan, tanpa ada pilihan damai.
"Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai," tegasnya.
Baca Juga: MAKI Sebut David Ozora Korban Sistem Tata Kelola Kemenkeu yang Buruk, Mario Kaya Raya jadi Arogan
Kini, seminggu sudah David tak sadarkan diri dan terbaring di ruang ICU rumah sakit. Sebelumnya, ia dibawa ke RS Medika Permata Hijau oleh orang tua temannya yang berinisial R usai dianiaya Mario.
Akan tetapi, David kemudian dipindahkan ke IGD RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut juru bicara keluarga David, Rustam Hattala, pemindahan perawatan korban tersebut ditujukan agar anak laki-laki berusia 17 tahun tersebut bisa mendapatkan penanganan yang lebih efektif.
Rustam pun menerangkan, kelopak mata dan kaki David sempat bergerak karena refleks pada Sabtu (25/2).
"Jadi tadi sih katanya mata sempat terbuka terus tertutup lagi, terus ada gerakan kaki," ungkapnya kepada wartawan di RS Mayapada, Jakarta, dipantau dari program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (25/2).
Ia pun menerangkan luka-luka akibat kekerasan di tubuh David saat pertama dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Saat Mario Anak Eks Pejabat Pajak Akui Menyesal & Ingin Minta Maaf ke David, Putra Petinggi GP Ansor
"Dokter tidak menjelaskan secara detail ya, tapi waktu pertama kali di Rumah Sakit Medika Permata Hijau memang kondisinya cukup parah ya bagian kepala dan lain-lain, ada beberapa luka yang cukup parah," jelasnya.
Hingga saat ini, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Shane berperan merekam penganiayaan Mario terhadap David.
Menurut polisi, kasus ini berawal saat salah satu teman Mario, APA, bercerita kepada laki-laki berusia 20 tahun itu bahwa pacarnya yang berinisial A pernah mendapat perlakuan tak baik dari David.
Baca Juga: Ini Sosok Perempuan yang Mengadukan Perilaku David hingga Mario Emosi dan Melakukan Penganiayaan
A adalah teman perempuan atau pacar Mario yang sebelumnya pernah dekat dengan David. Mendengar cerita dari APA, Mario pun emosi, sementara Shane menghasutnya untuk memukul David.
Kemudian pada Senin, 20 Februari 2023, Mario, Shane, dan A pergi menuju kompleks perumahan di Pesanggrahan, tempat David berada, dengan menggunakan mobil Jeep Wrangler Rubicon bernomor polisi palsu.
Dalam penjelasan sebelumnya, David dihubungi oleh A. Saksi A waktu itu meminta lokasi keberadaan David dan mengaku ingin mengembalikan kartu pelajar.
Setibanya di lokasi, Mario meminta Shane untuk merekam menggunakan ponsel milik Mario. Saat keluar dari rumah kawannya berinisial R, David langsung dibawa ke belakang mobil.
Mario pun meminta David untuk push up 50 kali. Namun, David hanya bisa melakukannya 20 kali.
Baca Juga: Ketika Pacar Mario Minta Namanya Dibersihkan dari Kasus Penganiayaan David, Mengaku Tak Terlibat
Ia kembali meminta David untuk mengambil posisi push up. Pada saat itulah terjadi kekerasan terhadap David.
Mario menganiaya dengan cara menendang dan memukul kepala David hingga terkapar di jalan. Saat dibawa ke rumah sakit, David dalam keadaan tak sadarkan diri.
Polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara Shane dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.