JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat menjadi instrumen untuk meringankan para terpidana mati. Termasuk Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan dalam para terpidana mati akan diuntungkan dengan adanya KUHP baru.
Sebab dalam Pasal 3 UU 1/2023 dijelaskan perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru.
Kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.
Baca Juga: Bantah KUHP Baru Dibuat untuk Loloskan Sambo dari Hukuman Mati, Ini Kata Menkumham!
Prof Eddy, sapaan Edward Omar, dalam Pasal 100 KUHP baru dijelaskan ada masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati untuk berkelakuan baik.
Jika hal tersebut dapat dijalankan maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Menurutnya terpidana mati Ferdy Sambo pasti akan melakukan upaya hukum lanjutan. Baik itu, kasasi, peninjauan kembali (PK) atau grasi.
Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan PK bisa bisa lebih dari satu kali, tapi tidak membatas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.