JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tak hadiri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E karena terkendala perizinan, Rabu (22/2/2023).
"Tiga ini masalah perizinan, tentu melalui proses, sementara kami butuh kecepatan," jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Rabu (22/2).
Selain tiga orang itu, ada dua saksi lain yang juga tidak dapat hadir secara langsung dalam sidang etik Bharada E karena sakit, yakni Iptu JA dan Kombes MBP.
Ramadhan menjelaskan, meski lima saksi tersebut tak bisa hadir secara langsung, mereka telah memberikan keterangan tertulis yang nantinya akan dibacakan di hadapan majelis sidang KEPP.
Ia menekankan bahwa keterangan tertulis mereka memiliki nilai yang sama dengan keterangan saksi yang hadir secara langsung.
"Apa yang diberikan, penjelasan mereka dapat dipertanggungjawabkan, sama. Jadi nilainya sama, keterangan tertulis nilainya sama dengan yang hadir langsung," tegasnya.
Baca Juga: Polri Ungkap 8 Saksi Sidang Etik Bharada Eliezer, Ferdy Sambo, Kuat Maruf hingga Ricky Rizal
Sebenarnya ada delapan saksi yang ingin dihadirkan dalam sidang etik Bharada E, namun hanya tiga orang yang bisa datang secara langsung, yakni AKP DC, Ipda AM, dan Ipda S.
"Jadi dari keseluruhan delapan saksi, yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis sidang KKEP ada tiga, sisanya dibacakan," jelas Ramadhan.
Ramadhan belum dapat memastikan kapan putusan sidang etik terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu akan dibacakan.
"Mudah-mudahan insyaallah hari ini selesai dan sore ini bisa dibacakan putusan sidang KEPP Bharada E," ujarnya.
Sebelumnya, ia juga menyatakan bahwa sidang KEPP Bharada E hari ini dihadiri oleh dua anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto dan Poengky Indarti.
Hingga berita ini dibuat, sidang KKEP Bharada E masih berlangsung. Sidang yang dimulai sejak sekitar 10.30 WIB ini dihentikan sementara untuk istirahat pada sekitar pukul 12.30.
Baca Juga: Bharada Eliezer Berseragam Dinas Lengkap Hadiri Sidang Kode Etik Profesi Polri, Begini Penampilannya
Di sisi lain, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai bahwa Polri tak akan memecat Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Namun, keputusan itu akan menimbulkan sejumlah risiko.
"Polisi akan memilih keputusan yang populer untuk tetap mempertahankan Eliezer menjadi personel Polri dan hanya memberi sanksi sedang berupa demosi daripada memutuskan sanksi berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Bambang secara tertulis kepada KOMPAS.TV, Rabu (22/2/2023).
"Resikonya, itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di internal," imbuhnya.
Baca Juga: Pengamat Kepolisian Sebut Polri Tak Akan Pecat Bharada Eliezer, Tapi Ada Resiko Ini
Sebelumnya, Bharada E telah divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara pembunuhan Brigadir J pada Rabu (15/2) lalu.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2) di ruang sidang utama PN Jaksel.
Vonis hakim terhadap Bharada E itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Hakim juga menetapkan Bharada E sebagai saksi pelaku.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ucap hakim Wahyu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.