Kompas TV nasional hukum

Usai Ditangkap di Papua, Buronan KPK Ricky Ham Pagawak bakal Dibawa ke Jakarta Besok

Kompas.tv - 19 Februari 2023, 18:19 WIB
usai-ditangkap-di-papua-buronan-kpk-ricky-ham-pagawak-bakal-dibawa-ke-jakarta-besok
Foto arsip. Setelah ditangkap di Papua, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) akan dibawa ke Jakarta, besok, Senin (20/2/2023). (Sumber: Kompas.id/Fabio Maria Lopes Costa)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seusai ditangkap, tersangka kasus dugaan suap, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP), akan diterbangkan ke Jakarta, Senin besok (20/2/2023). 

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023). 

"Rencana besok pagi tersangka RHP akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Firli, dikutip dari Kompas.com.

Dia menyebut, Ricky berhasil ditangkap di tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyiannya di Distrik Abepura, Jayapura, Papua.

"Sekira pukul 16.30 WIT RHP bisa diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua,” jelasnya. 

Sebelumnya, informasi terkait penangkapan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah ini disampaikan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri.

"KPK sudah menangkap RHP," kata Fakhiri, Minggu, dikutip dari Antara.

Terkait informasi tersebut, lembaga antirasuah melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan Ricky Ham Pagawak yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2022 lalu.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Jayapura

"Informasi yang kami peroleh tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura," kata Ali Fikri, Minggu.

"Saat ini DPO (daftar pencarian orang) dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua."

Seperti diketahui, pada Kamis, 8 September 2022, KPK telah menetapkan Ricky sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Dalam perkara tersebut, Ricky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. 

Selain Ricky, terdapat tiga tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ricky kemudian buron dan menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022.

Diketahui, pada saat itu, Ricky diduga kabur ke Papua Nugini.

Untuk memburu tersangka Ricky, KPK juga telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice.

Belum usai soal kasus dugaan suap yang menjeratnya, Ricky kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang sebelumnya juga menjeratnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Usai Ditangkap, Buron KPK Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Langsung Dibawa ke Mako Brimob Papua


 




Sumber : Kompas TV, Antara, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x