JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai mendengar putusan majelis hakim, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dijatuhi hukuman lebih berat daripada tuntutan jaksa bisa mengajukan banding, Selasa (14/2/2023).
"Masing-masing memiliki hak yang sama untuk mengajukan banding," kata pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, dalam program Breaking News Kompas TV, Selasa (14/2).
Hak mengajukan banding, kata Hery, bisa diajukan oleh terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetapi, dalam kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kemungkinan besar JPU tidak akan mengajukan banding karena vonis hakim melebihi tuntutan mereka.
"Yang dituntut kemarin, Sambo hukuman seumur hidup, maka jaksa kemungkinan tidak mengajukan banding,” ujar Hery.
Sebagaimana terdakwa pada umumnya, Sambo dan Putri bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi apabila tak puas dengan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka memiliki waktu selama tujuh hari setelah mendengar vonis majelis hakim untuk mengajukan banding.
Baca Juga: Tujuh Alasan Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Tak Ada Hal yang Ringankan Hukuman
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Mahkamah Agung, (Buku II), Cetakan II, 1997, permohonan banding diberi batasan waktu pengajuan.
Permohonan banding diajukan dalam waktu tujuh hari atau seminggu setelah hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis atau putusan. Bagi terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan, ia diberikan jangka waktu yang sama (7 hari) setelah putusan diberitahukan kepadanya.
Apabila melampaui tenggang waktu tersebut, permohonan banding akan ditolak.
Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.