Panitera akan mencatat pemohon banding yang tidak dapat menghadap disertai alasannya. Catatan tersebut dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana.
Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Bisa Lakukan Langkah Hukum Ini Jika Tak Puas dengan Vonis Hakim di Pengadilan Negeri
Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Tanggal penerimaan memori dan kontra-memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan atau penyerahannya.
Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 hari.
Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu. Apabila banding sudah dicabut, maka terdakwa atau pemohon tidak boleh mengajukan permohonan banding lagi.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Sedih dan Menangis Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Alasannya
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Ferdy Sambo divonis pidana mati, sedangkan Putri divonis penjara selama 20 tahun. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Sambo dan 8 tahun untuk Putri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.