JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) merespons terkait Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil hingga tewas.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi mendesak Polda Sumbar mengungkap motif penembakan yang menewaskan Ryanto Ulil tersebut secara transparan.
"Motif pembunuhan harus diungkap secara komprehensif dan transparan," kata Adel dalam keterangannya, di Padang, Sumbar, Minggu (24/11/2024).
Hal tersebut tidak kalah penting, sebab terdapat dugaan motif pelaku melindungi aktivitas kejahatan lingkungan di Solok Selatan.
Menurutnya, polisi harus dapat mengungkap semua yang berhubungan dengan kasus tersebut, mengingat hal itu diduga terkait kasus kejahatan lingkungan, yakni galian C ilegal di daerah Solok Selatan.
"Kejahatan tambang berjejaring sedemikian rupa. Layaknya tidak hanya soal sopir truk yang ditangkap, tapi berkaitan dengan pemilik truk, pengusaha tambang, peralatan serta logistik tambang itu sendiri," tegasnya, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, ia menyebut kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan itu, di satu sisi turut memperburuk citra kepolisian.
Baca Juga: 7 Saksi Diperiksa, Ini Fakta-Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Sebab itu, Adel menekankan agar pelaku, yakni Dadang, harus ditindak secara tegas.
Selain memberi rasa keadilan, hal itu juga dapat mengirim pesan ke polisi lainnya bahwa tak ada ampun bagi pelaku seperti Dadang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, tragedi polisi tembak polisi yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ulil Ryanto, oleh rekannya, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar terjadi pada Jumat (22/11).
Insiden penembakan tersebut bermula dari penangkapan pelaku tambang galian C oleh tim Sat Reskrim Polres Solok Selatan.
Menurut keterangan polisi, Dadang tega menembak korban karena tak setuju penegakan hukum yang dilakukan korban terhadap tambang ilegal di wilayah Solok Selatan.
Usai menembak korban, Dadang sempat meninggalkan tempat kejadian menggunakan mobil dinas Polri dan pergi ke Padang untuk menyerahkan diri ke Polda Sumbar.
Ia saat ini berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasal 351.
Baca Juga: Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar akan Diberi Sanksi Pemecatan
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.