Lebih lanjut, Hakim Wahyu menyatakan pidana tersebut akan dikurangi dengan lamanya terdakwa Kuat Maruf berada dalam tahanan.
“Empat, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tambah Hakim Wahyu.
“Lima menyatakan barang bukti tetap terlampir dan dikembalikan pada jaksa penuntut umum untuk dikembalikan untuk digunakan dalam perkara lain. Enam, menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.”
Terkait vonis tersebut, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak lebih dulu membacakan hal yang memberatkan dan meringatkan bagi Kuat Maruf.
Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Turut Serta Membunuh Brigadir J
“Hal yang memberatkan, Terdakwa tidak sopan di persidangan,” ucap Hakim Morgan Simanjuntak.
Tidak hanya itu, Hakim Morgan lebih lanjut mengatakan pertimbangan yang memberatkan lainnya bagi Kuat Maruf adalah karena tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ujar Hakim Morgan Simanjuntak.
Kemudian, Hakim Morgan juga menyampaikan sikap Kuat Maruf yang tidak mengaku bersalah dan memposisikan diri tidak tahu soal peristiwa sebagai pemberat dalam vonis.
“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikannya orang yang tidak tahu menahu dengan perkara ini,” kata Hakim Morgan.
“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan.”
Sementara untuk hal-hal yang meringankan, Hakim Morgan mengatakan Kuat Maruf masih mempunyai tanggungan keluarga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.