Kompas TV nasional hukum

Advocat Zico Curigai 2 Hakim MK Ada di Balik Perubahan Substansi Putusan soal Pencopotan Aswanto

Kompas.tv - 10 Februari 2023, 05:00 WIB
advocat-zico-curigai-2-hakim-mk-ada-di-balik-perubahan-substansi-putusan-soal-pencopotan-aswanto
Pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak saat diwawancarai awak media massa sekaligus menunjukkan barang bukti yang dibawa ke MK di Jakarta, Kamis, (9/2/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Muhmmad Zulfikar)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Zico Leonard Diagardo Simanjuntak mencurigai dua orang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berada dibalik munculnya kasus dugaan perubahan putusan nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto. 

Zico selaku penggungat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, selesai diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (9/2/2023). 

Kepada MKMK, Zico mengaku telah mencurigai dua orang hakim konstitusi sebagai orang yang berada di balik perubahan substansi putusan tersebut. 

"Saya sampaikan ke MKMK bahwa saya mencurigai dua nama hakim," kata Zico, di Jakarta, Kamis (9/2) dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Teka-teki Pemecatan Hakim MK Aswanto oleh DPR? Ada Apa? - OPINI BUDIMAN

Dia enggan menyebutkan nama dua hakim MK tersebut. Kendati hanya curiga kepada dua hakim, Zico tetap melaporkan sembilan hakim MK karena harus tetap diperiksa oleh kepolisian. 

Zico Leonard menjelaskan alasan kecurigaan kepada dua hakim tersebut. Pertama, jika dirunut dari kronologi kejadian peristiwa, itu terjadi dalam waktu yang begitu cepat atau sekitar 49 menit.

"Dengan kronologis waktu yang sangat cepat ini harus ada koordinasi, ada mastermind," jelas dia.

Lebih lanjut, Zico mengatakan dua hakim MK yang ia curigai, dinilai paling memungkinkan melakukan tindakan mengubah substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto. 

Lain iut, Zico menilai dua hakim MK tersebut kenal dekat dengan para pegawai. 

"Mereka yang paling memiliki waktu dan akses dibandingkan hakim-hakim lain untuk melakukan perubahan," sambung Zico.

Baca Juga: Pimpinan DPR Berharap MK Dengarkan Apirasi Masyarakat, Pemilu Tetap Digelar Proporsional Terbuka

"Dia adalah orang yang pasti dekat dengan pegawai, sehingga dia bisa dengan waktu cepat melakukan itu memerintahkan pegawai," jelas dia.

Sebagai informasi, substansi yang mengalami perubahan dalam putusan menyangkut pencopotan Hakim Aswanto, hanya melibatkan dua kata. 

Kendati demikian, perubahan tersebut dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda. 

Perubahan yang dimaksud adalah kata "dengan demikian..." menjadi "ke depan..". 

Secara utuh, menurut Zico, yang dibacakan Saldi Isra selengkapnya adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…

Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…

Perubahan substansi putusan ini dianggap akan berimpilkasi kepada proses penggantian hakim MK Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan secara sepihak oleh DPR. 

Baca Juga: Telusuri Dugaan Perubahan Substansi Putusan Perkara MK Bentuk Mahkamah Kehormatan

Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi di sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.

Informasi tambahan, MK membentuk Majelis Kehormatan MK pada 30 Januari 2023 lalu. Tujuannya untuk mengusut dugaan perubahan putusan nomor 103/PUU-XX/2022.


 

 

MKMK terdiri dari tiga anggota. Ketiganya adalah Eks hakim konstitusi I Dewa Dege Palguna, Eny Nurbaningsih, dan dosen Fakultas Hukum UGM Mada Sudjito. 

Zico Leonard sebelumnya juga sudah melaporkan 9 hakim konstitusi dan 2 panitera ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023) karena perkara yang sama.

Baca Juga: Diduga Ubah Substansi Putusan Perkara Hakim Aswanto, 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke Polisi

 




Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x