JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait permintaan keluarga mendiang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, status tersangka Hasya menjadi perhatian khusus Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Meski demikian, dia menyebut terdapat mekanisme hukum yang harus dilalui untuk menggugurkan status tersangka.
"Tersangka yang ditetapkan ini jadi perhatian Pak Kapolda, ini jadi mekanisme hukum yang harus dilakukan. Jadi seperti itu, ada mekanismenya, tidak bisa dengan otoritas," kata Trunoyudo, dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).
Menurut penjelasannya, saat ini pihaknya juga telah menggandeng pakar-pakar untuk melakukan kajian secara hukum terkait status tersangka Hasya.
"Kita akan mencoba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil. Ini kan formil, penetapan tersangka itu formil," jelasnya.
"Kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian di luar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga itu. Di luar dari mekanisme peradilan."
Diberitakan sebelumnya, keluarga berharap status tersangka terhadap mendiang mahasiswa UI Hasya Atallah dihapuskan dan bisa mengembalikan martabat keluarga.
Hal ini disampaikan kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Pengamat Kepolisian Nilai Ada Arogansi dalam Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.