JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Police Watch (IPW) meminta kepolisian memeriksa mobil Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur hingga tewas.
Mobil Audi A6 yang dikendarai Sugeng Guruh Gautama Legiman dan penumpang Nur, istri siri Kompol D, secara ilegal masuk iring-iringan petugas.
Saat di Jalan Raya Bandung, Cianjur mobil tersebut menabrak Selvi yang mengendarai motor hingga tewas. Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Jumat sore (20/1/2023).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan pemeriksaan mobil Audi A6 ini lantaran ada laporan dari masyarakat kedaraan roda empat itu barang sitaan.
Baca Juga: Ketika Perselingkuhan Perwira Polda Metro Jaya Terbongkar gara-gara Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur
Menurut Sugeng, jika kendaraan tersebut bagian dari barang sitaan, maka Propam Polda Metro Jaya wajib memanggil Kompol D untuk dimintai keterangan.
"Ini milik Kompol D atau barang sitaan, perlu diperiksa juga. Karena IPW sering mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa mobil yang disita polisi itu digunakan oleh polisi," ujar Sugeng di program Kompas Petang KOMPAS TV, Rabu (1/2/2023).
Di sisi lain, jika kendaraan tersebut benar milik Kompol D, perlu juga ditelusuri dari mana perwira menengah polri itu mendapatkan mobil mewah.
Menurut Sugeng patut diduga mobil Audi A6 tersebut hasil gratifikasi, sebab harga mobil tersebut tidak sesuai dengan profil Kompol D sebagai aparatur negara.
Baca Juga: Mengaku Istri Polisi, Nur yang jadi Saksi Kunci Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur Menghilang!
Hasil penelusuran, harga mobil sedan buatan Jerman tersebut mencapai Rp1 miliar lebih. Audi A6 tergolong sedan mewah yang menjadi pesaing BMW Seri 5 dan Mercedes-Benz E-Class.
"Kalau itu mobil milik Kompol D, harus didalami lagi. Karena perwira menengah Kompol itu tunjangan itu ya Rp10 sampai Rp15 juta, tapi punya mobil Audi ya harus diperiksa lagi," ujar Sugeng.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan selain memeriksa kelengkapan dan asal usul mobil Audi A6, Propam Polda Metro juga bisa menyeret Kompol D ke dugaan perzinaan.
Dasarnya, Nur yang mengaku istri Kompol D yang menjadi penumpang Audi A6, bukan istri sah melainkan teman perempuan Kompol D.
Baca Juga: [Full] Kumpulan CCTV Mobil Audi Ikut Rombongan Polisi Saat Mahasiswi Cianjur Tertabrak
"Kalau perempuan tersebut mengaku istri, mungkin sebagai istri siri, tapi di institusi kepolisian tidak mengenal istri siri, karena yang terdaftar di kelembagaan istri yang dinikahkan secara sah," ujar Sugeng.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka. Sugeng kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Sedangkan Kompol D yang ikut terseret dalam kasus kecelakaan di Cianjur karena mengikutsertakan Nur telah diperiksa Propam Polda Metro.
Kompol D telah mendapat sanksi penempatan khusus lantaran diduga melanggar kode etik Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.