Dengan demikian, Suhandi menegaskan, langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka sudah tepat, dan tidak ada kesalahan dalam hukum.
“Betul itu, kalau nggak ditempatkan sebagai tersangka, malah Polda Metro Jaya melanggar UU Lalu Lintas. Sedangkan dia menempatkan tersangka, fungsinya untuk menerbitkan SP3. Jadi bagusnya di situ,” tegasnya.
“Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan hukum. Tidak ada salah penempatan hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Taufik Basari berpendapat bahwa cara pandang dalam penanganan perkara kasus kecelakaan lalu lintas mahasiswa UI belum tepat.
Menurut Taufik, cara pandang yang harus digunakan dalam menangani kasus ini bukan pada bagaimana kecelakaan lalu lintas terjadi, melainkan pertanggungjawaban hukum atas hilangnya nyawa seseorang.
“Jadi bukan laka lantasnya dulu,” kata Taufik, Rabu (1/2).
Baca Juga: Ada Goresan di Mobil, TGPF Dalami Kaitan dengan Kecelakaan Mahasiswa UI dengan Pensiunan Polisi
“Kalau ternyata hasil rekonstruksi ulang menunjukkan bahwa mobil yang menabrak dalam posisi yang benar, misalnya, maka semestinya yang dilakukan bukan menetapkan korban meninggal jadi tersangka untuk dihentikan perkaranya, tapi kemudian ternyata tidak memenuhi unsur bagi pihak yang menimbulkan kematian,” sambungnya.
Sebagai informasi, polisi akan menggelar proses rekonstruksi ulang kecelakaan Hasya besok Kamis (2/2). Rekonstruksi akan digelar di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.