JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Suhandi Cahaya mengatakan bahwa penetapan tersangka pada mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, sudah tepat.
Suhandi menjelaskan, langkah itu dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya agar perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan purnawirawan Polri, Eko Setia Budi Wahono, dapat dihentikan.
“Apa yang dilakukan oleh penyidik PMT dengan menghentikan penyidikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, red) itu sudah betul, sebab itu sudah sesuai dengan Pasal 230 UU Lalu Lintas,” jelas Suhandi dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Ulang Kasus Meninggalnya Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka
“Jadi justru kalau nggak ditempatkan sebagai tersangka, bagaimana mau menghentikan penyelidikan itu, kalau dia sebagai saksi itu nggak bisa,” sambungnya.
Mengapa Hasya tidak berstatus sebagai korban? Suhandi menjelaskan bahwa Hasya sudah memenuhi ketentuan untuk menjadi tersangka. Hasya dinilai lalai dan tidak hati-hati dalam berkendara.
Sementara, sopir mobil Pajero dinilai sudah hati-hati saat mengemudikan mobilnya.
“Jadi, pengendara sepeda motor itu merupakan asas kausalitas dalam Von Buri, jadi dia sebagai penyebab, dalam artian dia sampai meninggal dunia,” jelasnya merujuk teori kausalitas atau sebab akibat dalam hukum pidana ajaran ahli hukum Jerman Von Buri itu.
Baca Juga: Kompolnas Soroti Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi Terkapar 30 Menit, tapi Tak Ditolong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.