Kompas TV nasional hukum

Waketum MUI dan Anggota DPR Nur Purnamasidi Disebut Titipkan Calon Mahasiswa Baru ke Dirjen Dikti

Kompas.tv - 1 Februari 2023, 06:40 WIB
waketum-mui-dan-anggota-dpr-nur-purnamasidi-disebut-titipkan-calon-mahasiswa-baru-ke-dirjen-dikti
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam usai menjadi saksi dalam persidangan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Tahun 2022 atas terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri, di Bandarlampung, Selasa (31/1/2023). (Sumber: ANTARA/Dian Hadiyatna.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi ternyata ikut menitipkan calon mahasiswa baru agar bisa masuk universitas tertentu.

Kedua tokoh tersebut menitipkan calon mahasiswa baru kepada Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam.

Baca Juga: 3 Terdakwa Kasus Suap Unila Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini

Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Plt Dirjen Dikti pada persidangan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila dengan terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri. 

"Ini adalah daftar keterangan saudara di KPK, yang menyatakan bahwa ada pejabat-pejabat yang menitipkan untuk diluluskan," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang di Bandarlampung, Selasa (31/1/2023).

Dia menyebutkan, dari daftar calon mahasiswa titipan sebanyak 27 orang tersebut, terdapat Anggota Banggar DPR RI Komisi X dan Ketua PBNU.

"Adakah dari daftar-daftar nama tersebut yang saudara tindak lanjut?” ujar hakim.

Menurutnya, meskipun hal yang diungkapkan ini tidak ada kaitannya dengan dakwaan, namun terdapat kepentingan publik di sini.

Baca Juga: Jawab Luhut, KPK Beber Bukti OTT Berhasil: Salah Satunya Penangkapan Rektor Unila Karomani

"Persidangan itu, termasuk untuk mendidik publik, maka dari itu terbuka untuk umum,” ucap hakim Lingga.

“Meskipun terkadang bertentangan dengan Pasal 144 KUHP, kadang-kadang keterangan saksi di publik itu memengaruhi saksi lainnya. Tapi ini untuk kepentingan publik, saya harus tanya ini.”

Menjawab pertanyaan hakim, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti) Nizam menyatakan, dari nama-nama calon mahasiswa yang dititipkan oleh kedua orang tersebut tidak semuanya ditindaklanjuti.

"Tidak semua ditindaklanjuti Yang Mulia, hanya satu dua kejadian saja. Seperti Pak Muhammad Nur Purnamasidi ingin masuk ke Universitas Indonesia (UI)," kata Nizam.

Ia mengatakan, tindaklanjutnya dengan menyampaikan ke Wakil Rektor UI untuk mengecek apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk masuk.

Baca Juga: Pesan Kapolda Metro Jaya soal Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi: Latih Kemampuan Mengemudi

"Untuk akhirnya masuk atau tidak yang bersangkutan, saya tidak mengikuti," kata dia.

Kemudian, ia pun mengakui, selain titipan milik Anggota Banggar DPR RI Komisi X, terdapat sejumlah titipan lainnya yang ditindaklanjutinya.

"Mungkin 10 Yang Mulia, selama tiga tahun," ujar Nizam.

Dalam daftar nama-nama titipan yang ditampilkan dalam persidangan, Ketua PBNU Marsudi Syuhud menitipkan 24 nama calon mahasiswa ke enam universitas.

Itu antara lain Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Universitas Jember, Universitas Jenderal Soedirman, UIN Malang, Institut Teknologi Sepuluh November yang semuanya dilakukan pada tahun 2021 dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Sedangkan, tiga titipan calon mahasiswa lainnya merupakan titipan dari Anggota Banggar DPR RI Komisi X Muhamad Nur Purnamasidi ke UI pada 2020 melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) serta dua lainnya yang tidak diketahui.

Baca Juga: Penyebab Red Notice Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos Telat Terbit sehingga Berhasil Kabur

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x