JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, malah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, mengonfirmasi kabar kliennya menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut.
"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira dikutip dari Kompas.com pada Kamis (26/1/2023) malam.
Baca Juga: Kronologi KA Sancaka Tabrak Truk di Mojokerto, Bikin 3 Perjalanan Kereta Terlambat Hampir 2 Jam
Namun demikian, Indira tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pihak kepolisian menetapkan Harsya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau soal ini kami tidak bisa jawab. Yang bisa jawab polisi, ya," ujar Indira.
Indira selaku kuasa hukum dan keluarga Hasya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS pada tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu, terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.
Baca Juga: Viral Mahasiswa UMY Bisa KKN Sambil Umrah, Benarkah? Ini Kata Kampus
Adapun polisi sebelumnya memastikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh Hasya akan diusut tuntas.
Penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan Ditlantas Polda Metro Jaya pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kecelakaan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.