Kompas TV nasional update

Momen Tangis Putri Candrawathi Pecah saat Ceritakan Kekerasan Seksual: Yang Mulia, Saya Ketakutan

Kompas.tv - 25 Januari 2023, 14:42 WIB
momen-tangis-putri-candrawathi-pecah-saat-ceritakan-kekerasan-seksual-yang-mulia-saya-ketakutan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, tampak seperti menangis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

Ia lantas mengatakan, ajudan suaminya itu mengancam akan membunuh dirinya dan keluarganya.

Tangisnya pecah saat mengatakan bahwa dirinya ketakutan menghadapi peristiwa yang tak disangka-sangka itu.

"Jika ada orang lain yg mengetahui apa yang ia lakukan," kata Putri dengan suara merintih dan diikuti gestur tangan menyeka air mata.

Tak terlihat jelas ekspresi wajah istri Ferdy Sambo itu ketika membacakan nota pembelaan. Pasalnya setengah wajahnya, dari hidung hingga dagu, tertutup masker kesehatan berwarna putih.

Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi: Anak Kami Hadapi Kecaman, Cemooh, dan Hinaan yang Keji

"Yang Mulia, saya takut, saya ketakutan saat itu, atas peristiwa itu saya mengalami trauma yg mendalam pada diri saya, hingga saat ini dan rasa malu yang berkepanjangan," kata terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu sambil menurunkan tangannya yang menggenggam mikrofon.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, hari ini, Rabu (25/1/2023) terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dijadwalkan untuk membacakan nota pembelaan di depan majelis hakim.

Sebelumnya, dua terdakwa itu dituntut dengan hukuman penjara dengan jangka waktu yang berbeda oleh jaksa penuntut umum. Putri dituntut dengan hukuman penjara delapan tahun, sementara Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun bui.

Sementara itu, terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Lalu, terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dituntut penjara delapan tahun, sama seperti Putri.

Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, pidana mati, atau penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Putri Candrawathi Baca Pleidoi: Saya Dituding Perempuan Tua yang Mengada-ada Tanpa Bisa Melawan


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x